Panduan untuk memahami persyaratan, tahapan, dan ketentuan UPKP IV, V, dan VI — penyesuaian pangkat sesuai ijazah terakhir di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tingkat
IV · V · VI
Golongan tujuan
II/c · III/a · III/b
Materi
TP · TSKKWK · Psikotes
Ujian daring
16 Nov – 3 Des 2026
Informasi — Siap UPKP adalah platform belajar mandiri dan simulasi persiapan UPKP. Aplikasi ini bukan aplikasi resmi Kementerian Keuangan. Soal latihan dan tryout merupakan soal simulasi/orisinal yang disusun berdasarkan kajian materi dan informasi publik, bukan soal asli atau bocoran ujian.
Apa itu UPKP?
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian bagi PNS yang sudah memperoleh ijazah lebih tinggi daripada jenjang pendidikan yang menjadi dasar pangkatnya saat ini, agar pangkat dan golongan ruangnya dapat disesuaikan dengan ijazah terakhir. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011; salah satu syarat penyesuaian pangkat adalah lulus UPKP.
UPKP terdiri atas tiga tingkat:
Tingkat
Penyesuaian pangkat menjadi
Ijazah yang disyaratkan
UPKP IV
Pengatur, golongan ruang II/c
Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III
UPKP V
Penata Muda, golongan ruang III/a
Sarjana (S1) atau Diploma IV
UPKP VI
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Spesialis I
Aplikasi ini disiapkan untuk persiapan UPKP secara keseluruhan (IV, V, dan VI). Ketiga tingkat menguji materi yang sama — Tes Potensi, TSKKWK, dan psikotes — dengan perbedaan pada syarat peserta dan ambang batas Tes Potensi.
Syarat peserta UPKP Tahun 2026
Tingkat
Pangkat & masa kerja per 1 November 2026
Ijazah asli (bukan SKL)
UPKP IV
Sekurang-kurangnya Pengatur Muda (II/a), masa kerja 3 tahun dalam pangkat
Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III
UPKP V
Sekurang-kurangnya Pengatur (II/c), masa kerja 2 tahun dalam pangkat
Sarjana (S1) atau Diploma IV
UPKP VI
Masih Penata Muda (III/a), masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat
Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Spesialis I
Ketentuan yang berlaku untuk semua tingkat:
Ijazah berasal dari perguruan tinggi — bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) — dan sudah dilaporkan ke bagian kepegawaian Unit Eselon I paling lambat 23 Oktober 2026 (hari terakhir pengusulan).
Diusulkan secara resmi oleh Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I/LNSW, dan tidak sedang:
dalam proses atau menjalani hukuman disiplin;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menerima uang tunggu;
menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Bagi yang memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai CPNS, diperlukan surat rekomendasi Kepala Kantor (minimal Eselon III) beserta transkrip nilai yang dilegalisasi. Peserta jalur afirmasi melampirkan SK penempatan terakhir.
Jadwal kegiatan 2026
Kegiatan
Tanggal
Pengusulan calon peserta oleh Unit Eselon I
29 September – 23 Oktober 2026
Verifikasi data calon peserta
26 Oktober – 4 November 2026
Pemanggilan peserta
5 November 2026
Briefing peserta
9 – 13 November 2026
E-learning persiapan UPKP di KLC
9 – 13 November 2026
Registrasi online & update profil di Semantik
9 – 13 November 2026
Pelaksanaan ujian daring
16 – 19 November 2026 dan 30 November – 3 Desember 2026
Ujian dilaksanakan secara daring di kantor masing-masing. Teknis pelaksanaan (termasuk durasi tiap tes) disampaikan dalam pengumuman pemanggilan peserta.
E-learning di KLC (klc2.kemenkeu.go.id) bersifat pilihan — bukan syarat keikutsertaan maupun kelulusan.
Materi ujian & passing grade UPKP
Materi
Jumlah soal
Skala nilai
UPKP IV
UPKP V & VI
Tes Potensi (Verbal, Numerikal, Figural)
120
200 – 800
≥ 450
≥ 475
Tes Substansi Kemenkeu & Wawasan Kebangsaan (TSKKWK)
60
0 – 100
≥ 70
≥ 70
Psikotes
–
Direkomendasikan / Tidak
Direkomendasikan
Direkomendasikan
Tryout di aplikasi ini memakai ambang Tes Potensi 475 (UPKP V & VI) secara bawaan. Peserta UPKP IV dapat menyesuaikan target pribadinya di menu Rencana belajar.
Topik TSKKWK: Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan, Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Etika PNS, Tata Aturan Kepegawaian, dan Wawasan Kebangsaan.
Cara penilaian
Soal berbentuk pilihan ganda. Jawaban salah atau kosong bernilai 0 — tidak ada pengurangan nilai, jadi jangan biarkan soal kosong.
Tes Potensi:Nilai = (jumlah benar ÷ jumlah soal) × 600 + 200. Contoh: 66 benar dari 120 → 530. Untuk mencapai 475 (UPKP V & VI), Anda perlu minimal 55 jawaban benar dari 120; untuk 450 (UPKP IV), minimal 50 jawaban benar.
TSKKWK: tiap jawaban benar bernilai 1/60 × 100 (dokumen menuliskannya 1,66). Untuk mencapai 70, Anda perlu minimal 42 jawaban benar dari 60.
Psikotes dinilai oleh pihak yang berwenang dengan hasil "Direkomendasikan" atau "Tidak Direkomendasikan". Aplikasi ini tidak menyimulasikan psikotes.
Sumber: Kep. Ka. BPPK Nomor 215 Tahun 2023 Diktum KEDELAPAN dan KESEMBILAN; ND-1188/PP.7/2026 poin 4 dan 10.
Kuota/formasi dan peringkat
Memenuhi passing grade belum tentu lulus. Kelulusan juga dibatasi formasi/kuota yang ditetapkan Biro SDM untuk setiap Unit Eselon I dan setiap jalur (Reguler dan Afirmasi). Jalur afirmasi mengacu pada KMK Nomor 417 Tahun 2023 dan ditentukan oleh Unit Eselon I masing-masing.
Jika peserta yang memenuhi passing grade melebihi kuota, yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan peringkat tertinggi di unitnya berdasarkan rata-rata nilai Tes Potensi (dikonversi ke skala 100) dan TSKKWK, dengan hasil psikotes "Direkomendasikan".
Bila rata-ratanya sama, urutan penentunya adalah:
Nilai Tes Potensi keseluruhan tertinggi
Nilai subtes Verbal tertinggi
Nilai subtes Numerikal tertinggi
Pangkat/golongan ruang lebih tinggi
Masa kerja lebih lama dalam pangkat/golongan ruang terakhir
Usia lebih tua
Kuota UPKP Tahun 2026 per Unit Eselon I
Unit
IV Reguler
IV Afirmasi
V Reguler
V Afirmasi
VI Reguler
VI Afirmasi
Total
SETJEN
4
–
30
7
–
–
41
DJSEF
–
–
12
–
1
–
13
DJA
4
–
10
–
–
–
14
DJP
671
27
720
124
83
2
1.627
DJBC
20
10
80
40
–
–
150
DJPB
22
–
56
6
1
1
86
DJKN
–
–
53
6
–
–
59
DJPK
1
–
5
–
–
–
6
DJPPR
–
–
11
–
2
–
13
DJSPSK
–
–
8
–
–
–
8
ITJEN
–
–
22
–
1
–
23
BATII
–
–
4
–
–
–
4
BPPK
–
–
11
–
–
–
11
LNSW
11
–
16
–
–
–
27
Total
733
37
1.038
183
88
3
2.082
Sumber: ND-1188/PP.7/2026 poin 3.c. Kuota dapat berubah atas persetujuan Biro SDM.
Strategi lolos kuota
Memenuhi ambang batas belum menjamin lulus, karena kelulusan juga dibatasi kuota per Unit Eselon I. Bila peserta yang memenuhi ambang batas melebihi kuota, yang diambil adalah peringkat terbaik berdasarkan nilai rata-rata materi (skala 100), dan nilai Tes Potensi menjadi penentu bila nilai sama. Karena itu sasarkan nilai jauh di atas ambang batas, terutama Tes Potensi, dan jangan mengosongkan jawaban (jawaban salah tidak mengurangi nilai). Aplikasi ini menyediakan target pribadi bawaan sebagai target aman, bukan angka cut-off resmi. Pelajari langkahnya di pelajaran Strategi Lolos Kuota.
Mengulang & status peserta
PNS di lingkungan Kemenkeu dapat mengikuti UPKP paling banyak 3 kali (Peraturan Kepala BPPK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 27; Kep. Ka. BPPK 215/2023 Diktum KESEBELAS).
Status keikutsertaan diumumkan saat pemanggilan:
B — peserta baru;
M1 — sebelumnya tidak lulus pada kesempatan pertama;
M2 — sebelumnya tidak lulus pada kesempatan pertama dan kedua (UPKP 2026 menjadi kesempatan terakhir).
Nilai UPKP tahun sebelumnya bisa dicek di s.kemenkeu.go.id/ceknilaiupkp.
Pengakuan nilai
Nilai materi yang sudah memenuhi passing grade pada UPKP sebelumnya dapat diakui, sehingga materi itu tidak wajib diulang.
Untuk Tes Potensi dan TSKKWK, nilai yang diakui berasal dari 2 periode terakhir: untuk UPKP 2026, nilai terakhir pada periode 2024 s.d. 2025.
Untuk Psikotes, nilai berlaku 3 tahun terakhir, berdasarkan konfirmasi Biro SDM setelah pengusulan selesai.
Peserta yang sudah memenuhi passing grade tetap boleh mengikuti ujian lagi, dan yang dipakai untuk kelulusan adalah nilai terakhir.
Peserta yang memakai nilai tahun sebelumnya tetap harus didaftarkan dalam usulan calon peserta.
Registrasi Semantik
Calon peserta wajib registrasi di semantik.bppk.kemenkeu.go.id memakai akun SSO Satu Kemenkeu, lalu memperbarui data yang akan dipakai untuk mencetak sertifikat kelulusan:
data diri dan data kepegawaian;
SK pangkat terakhir dan ijazah sesuai persyaratan;
Laporan Penyelesaian Studi;
pas foto: kemeja putih tanpa jas, latar belakang merah, memakai dasi. Peserta perempuan berjilbab yang terulur menutupi dada tidak perlu memakai dasi.
Pembatalan
Jika di kemudian hari peserta terbukti tidak memenuhi syarat atau melakukan kecurangan, keikutsertaan dan kelulusannya dapat dibatalkan.
Dokumen acuan:
Keputusan Kepala BPPK Nomor 215 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Pemeriksaan Hasil UPKP bagi PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id).
Nota Dinas Kepala Pusat Pembinaan JF dan Penjaminan Mutu Nomor ND-1188/PP.7/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Pemberitahuan dan Permintaan Peserta UPKP IV, V, dan VI Tahun 2026.